Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pernikahan adalah sunah para rasul. Banyak sekali dalil yang menganjurkan untuk menikah. Selain itu, ada banyak hikmah dari pernikahan, di antaranya dapat menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, memperoleh keturunan, dan saling membantu antara suami istri dalam urusan hidup. Bagi seorang pemuda, pernikahan tidak akan menghambat berdakwah kepada jalan Allah, bertolak belakang dengan yang Anda sebutkan. Pernikahan […]


Yang dapat menjauhkan manusia dari hal-hal haram adalah rasa takut kepada Allah dan harapan terhadap milik Allah berupa surga bagi mereka yang taat, atau neraka bagi yang kafir. Seorang Muslim akan takut kepada Allah jika dia mengenal-Nya dengan pengetahuan hakiki bahwa Allah itu Maha Esa, mengetahui gerak-gerik dan rahasia manusia, Mahakuat tak terkalahkan, Mahakuasa atas […]


Anda tidak boleh melakukan operasi pengebirian (memotong dua testis). Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang Utsman bin Mazh`un yang melakukan pengebirian. Atas ujian ini, Anda harus senantiasa bertakwa kepada Allah dan menjauhi tempat yang penuh fitnah. Anda harus selalu merasa diawasi dan senantiasa menjaga kesucian diri. Allah Ta’ala berfirman, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا […]


Pertama, Anda wajib menundukkan pandangan Anda dari para wanita yang bukan mahram Anda. Anda juga tidak boleh melihat majalah dan film yang memuat gambar wanita. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara […]


Hadist tersebut menjelaskan tentang syariat pernikahan. Sebab, itu merupakan bagian dari sunah para rasul. Dengan pertolongan dari Allah, manusia mampu menahan kecenderungan karakter-karakter negatif dalam dirinya karena adanya pernikahan. Menikah dapat menundukkan pandangan dan membuat kemaluan (syahwat) lebih terjaga, seperti yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Telah diriwayatkan oleh Hakim dalam kitab al-Mustadrak, […]


Syariat Islam menganjurkan dan mendorong untuk menikah. Orang tuanya berkewajiban menasihati dan memotivasi wanita tersebut untuk menikah lagi. Namun, apabila dia menolak dan tidak dikhawatirkan akan terjadi fitnah, maka biarkanlah dia menjalani pilihannya tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ada lelaki yang melamar wanita tersebut dan dia sepadan, komitmen dengan agamanya, akhlaknya baik, maka hendaknya dia menerima demi menjaga diri. Meskipun demikian, hendaknya dia tetap semangat untuk menghafal dan mengajarkan Alquran, serta mempelajari ilmu agama yang dibutuhkan. Dia juga harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah terhadap masalahnya dengan doa yang ikhlas, agar diberikan […]


Tidaklah masalah Anda menikah dengan wanita yang Anda anggap mampu mengarungi kehidupan rumah tangga bersama, baik seusia dengan Anda, lebih muda atau lebih tua. Namun, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk menikah dengan para gadis, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Jabir radhiyallahu `anhu ketika beliau bertanya kepadanya tentang istrinya, […]


Jika istri meninggal, maka suami boleh menikah kapan saja. Keterangan yang Anda kutip dari mereka itu tidak ada dasarnya, bahkan itu adalah pendapat yang batil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum asal menikahkan anak perempuan adalah boleh secara mutlak, baik yang usianya dewasa maupun yang masih kecil. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antaramu” (QS. AN-Nuur: 32) Jika seorang wanita telah dipinang melalui orang tuanya, telah sempurna semua persyaratan, dan tidak ada sesuatu yang menghalangi, maka dia […]