pernikahan
Hukum Mengebiri Alat Kelamin (Kastrasi)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 21, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada masalah yang menggangu saya lima tahun terakhir ini. Saya seorang lelaki berusia tiga puluh enam tahun. Allah menguji saya dengan libido (hasrat seksual) yang begitu tinggi. Saya tidak mampu meredam hasrat tersebut, sekalipun saya telah berpuasa sebagaimana perintah Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam, karena puasa dapat menjadi pelindung.
Akan tetapi demi Allah, dengan puasa hasrat saya malah semakin meningkat. Saya telah berkonsultasi tentang hal ini kepada beberapa orang dokter. Mereka memberi saya pil penenang, tetapi sayangnya itu tidak manjur. Saya diuji dengan masalah ini padahal saya tidak mampu menikah karena penghasilan saya rendah.
Saya bekerja sebagai sekretaris di rumah sakit tentara Raja Khalid di Tabuk. Saya berkeinginan melakukan operasi kastrasi (kebiri) untuk menghilangkan nafsu seksual laknat ini demi menjaga harga diri dan agama saya. Saya mohon penjelasan mengenai operasi ini, apakah dilarang atau dibolehkan? Sebab, saya pernah menanyakan kepada beberapa orang syekh dan mereka mengharamkannya.
Saya sudah tidak sabar dengan ujian ini, sehingga saya sangat memohon penjelasan secara tertulis dan dikirim ke alamat saya, karena saya tidak sempat mendengar radio. Semoga Allah memberi taufik dan menjaga Anda semua dalam berkhidmah kepada agama kita yang lurus. Semoga keselamatan senantiasa menyertai Anda.