pernikahan
Apabila Istri Meninggal, Apakah Sah Jika Suaminya Langsung Menikah?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika istri meninggal dunia, apakah seorang suami boleh menikah lagi setelah satu bulan, kurang dari itu, atau lebih lama lagi dari waktu meninggalnya? Karena ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa suami tidak boleh menikah lagi kecuali setelah selesai idahnya tiga bulan. Saya merasa aneh dengan fatwa tersebut, apakah itu valid atau tidak?