pernikahan
Akad Nikah Sesama Anak Kecil

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apa hukumnya seorang siswa kelas dua SMP yang berusia empat belas tahun menikah dengan gadis berusia sekitar sepuluh sampai empat belas tahun karena saling mencintai, dan kedua orang tua mereka meridai hal tersebut? Maksud dari pertanyaan ini adalah apakah boleh dan sah pernikahan mereka berdua, meskipun keduanya masih kecil?