pernikahan
Hukum Tidak Menikah karena Sibuk Dengan Ilmu Dan Dakwah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 21, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya bermaksud menikahkan saya, tetapi saya menolak. Saya berkata kepadanya, "Saya tidak bisa menikah saat ini karena sibuk dengan ilmu dan berdakwah kepada Allah Jalla wa 'Ala dan masih banyak orang yang menyembah kepada selain Allah." Sesungguhnya saya tidak mau menikah selamanya karena beberapa sebab, yaitu:
Pertama, tidak ada wanita mukminah yang konsisten untuk senantiasa menunaikan semua kewajiban dari Allah. Secara lahiriah mereka telah menunjukkan prilaku yang menyekutukan Allah dan percaya akan (kekuatan) penghuni kubur. Begitulah kenyataan yang terjadi di negara tempat tinggal saya. Memang di luar negeri ada wanita mukminah, tetapi saya tidak bisa menikah dengan orang luar negeri.
Kedua, saya ingin menyibukkan diri dengan ilmu dan dakwah kepada Allah Jalla wa 'Ala. Pernikahan akan mengganggu saya dalam melaksanakan kewajiban yang terkait dengan ilmu.
Apa fatwa Anda dan bagaimana hukum Islam memandang persoalan ini? Kami mendapatkan banyak ulama muslim yang tidak menikah, misalnya Imam Ibnu Taimiyah.