Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kaidah dalam masalah ini adalah bahwa setiap dua orang perempuan yang memiliki hubungan mahram maka tidak boleh digabungkan (di bawah ikatan pernikahan seorang lelaki), yaitu jika salah satu dari keduanya adalah lelaki maka tidak boleh bagi yang lain untuk menikahinya. Dalam masalah yang ditanyakan, kaidah ini tidak dapat diterapkan sehingga dibolehkan bagi AMS untuk menikahi […]


Tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara (kakak beradik) berdasarkan firman Allah tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ “(Dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisaa’: 23) Begitu pula, tidak boleh menggabungkan antara seorang perempuan dengan bibinya, […]


Jika permasalahannya sebagaimana yang telah disebutkan, maka saudara seayah Uwaidh boleh hukumnya menikahi saudari seibu Uwaidh, selama tidak ada faktor penghalang berupa hubungan nasab, sesusuan, atau hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan. Posisi Uwaidh sebagai saudara bagi masing-masing keduanya tidaklah menjadi penghalang pernikahan mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka anak laki-laki dari saudara almarhum boleh menikahi anak perempuan pamannya yang ibunya telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Hal ini meskipun anak perempuan itu telah dibesarkan bersama anak pamannya ketika masih kecil dan jika tidak ada penghalang lain yang mengharamkan seperti akibat penyusuan atau lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ibu) jika ia telah ditalak oleh pamannya atau meninggal dunia lalu masa iddahnya selesai. Hal ini berdasarkan dalil yang disebutkan dalam jawaban pertanyaan pertama. Bibi (al-khaalah) adalah saudara ibu, baik saudara sekandung, seayah ataupun seibu. Inilah maksud dari kata “saudara ibu” yang disebutkan dalam al-Quran. Wabillahittaufiq, wa […]


Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ayah) karena Allah Ta’ala telah menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi pada ayat وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa […]


Jika akad nikah dilakukan oleh kedua pihak dalam keadaan mabuk maka akadnya tidak sah. Jika tidak dalam keadaan mabuk maka akadnya sah. Tetapi apa yang dilakukan orang tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nikmat Allah dan membalas kenikmatan dengan kemaksiatan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muslim merdeka boleh menikahi budak perempuan muslimah jika dia tidak mampu memberi mahar kepada perempuan merdeka atau tidak sanggup membayar harga seorang budak perempuan dan dia takut terjerumus ke dalam nikah mut`ah atau menikah dengan tujuan untuk berkhidmat kepadanya karena dia sudah tua, sakit, dan sebagainya. Hal ini diperbolehkan sekalipun dia mempunyai seorang istri […]


Seorang perempuan yang memiliki budak lelaki tidak boleh membiarkannya menggauli dirinya seperti seorang suami menggauli isterinya sendiri atau seperti seorang lelaki yang menggauli budak perempuannya berdasarkan ijmak kaum muslimin. Hak kuasa dimiliki oleh perempuan pemilik budak atas budak lelakinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, yang dimaksud dalam ayat itu adalah budak-budak perempuan yang dimiliki secara sah sesuai syariat. Kedua, seorang lelaki boleh menikah dengan empat orang perempuan dalam satu waktu. Ia pun boleh memiliki beberapa orang budak perempuan, baik ia telah memiliki empat orang isteri atau kurang maupun tidak memiliki isteri sama sekali. Ia boleh menggauli siapa saja […]


Pertama: Seorang muslim diperbolehkan menikahi wanita ahlulkitab Yahudi dan Nasrani dengan syarat dia seorang wanita yang suci, yaitu merdeka lagi menjaga kehormatan. Kedua: Apabila realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu bahwa di sana ada lima pilar yang harus dilalui oleh siapa pun yang ingin menikahi wanita ahlulkitab yang ada di wilayah Amerika Utara (Kanada). Kelima […]


Pertama: Jika sang isteri tidak melaksanakan salat maka Anda harus menceraikannya karena dengan meninggalkan salat dia sudah dianggap murtad. Semoga Allah memberi Anda ganti yang lebih baik darinya. Kedua: Jika dia melaksanakan salat tapi masih melakukan pelanggaran, seperti keluar rumah tanpa izin dan tidak menaati suami dalam hal-hal yang makruf, maka dalam hal ini Anda […]