Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Najis yang keluar dari seluruh badan selain kubul (kemaluan) dan dubur, jika bukan kencing atau buang air besar seperti mimisan, muntah, darah luka dan sejenisnya tidak membatalkan wudhu kecuali jika dalam jumlah banyak yang menjijikkan. Hal itu berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan oleh Abu Darda’, أن النبي صلى الله عليه وسلم قاء فتوضأ “Bahwa Nabi […]


Jika Anda yakin ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau dari dubur setelah berwudhu, maka hal itu membatalkan wudhu dan Anda wajib berwudhu kembali. Apabila hal itu terjadi ketika Anda shalat maka Anda harus menghentikan shalat dan mengulangi wudhu. Adapun jika Anda tidak yakin maka hukum dasarnya adalah Anda tetap suci, karena keyakinan tidak dapat […]


Keterangan medis yang diterima oleh Komite Tetap Fatwa tentang masalah ini menyebutkan sebagaimana berikut: 1. Bahwa angin yang keluar dari kemaluan perempuan adalah penyakit sederhana dan umum dialami oleh kaum perempuan. Hal ini terjadi akibat melebarnya vagina setelah melahirkan berkali-kali pada perempuan. Ketika perempuan duduk atau menelentang angin dari dalam kamar atau tempat duduknya masuk […]


Shalat jamaah diwajibkan atas Anda walau perut Anda mengeluarkan suara dengkuran. Apabila angin tidak keluar maka wudu tidak batal hanya dikarenakan adanya suara dengkuran. Dan apabila angin keluar maka wudhu Anda batal, dan Anda wajib berwudu untuk shalat dan memegang Alquran, dan wudhu disunahkan ketika hendak tidur. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Jika Anda melepas kaus kaki setelah mengusapnya dengan tujuan merapikannya sehingga kelihatan anggota wudhu yang wajib dibasuh meskipun sesaat, maka hal itu dapat membatalkan wudhu, jika terjadi setelah berhadas setelah memakai kaus kaki, dan hukum mengusap khuf batal sehingga kaus kaki wajib dilepas. Jika waktu shalat telah datang maka Anda harus berwudu secara sempurna, dan […]


Yang disyariatkan adalah apabila seseorang memakai kaus kaki atau khuf setelah wudhu untuk shalat Subuh, kemudian mengusapnya buat kali pertama pada shalat Zuhur. Jangka waktu mengusap yang benar adalah dihitung sejak pengusapan yang awal ini. Sehari semalam bagi orang yang tidak bepergian (mukim) dan tiga hari tiga malam bagi orang yang bepergian (musafir). Menurut pendapat […]


Dibolehkan untuk mengusap khuf jika menutupi mata kaki dan pergelangan kaki, dan memakainya harus dalam keadaan suci, walaupun tidak dalam kondisi dingin. Waktu dalam mengusap khuf adalah sehari semalam bagi orang yang mukim (tidak bepergian), yang dihitung sejak awal mengusap setelah berhadas. Sedangkan bagi seorang musafir (orang yang bepergian) maka waktunya adalah tiga hari tiga […]


Pertama, Apabila seseorang memakai kaus kaki ketika dia dalam keadan suci, kemudian dia batal dan memakai kaus kaki yang kedua, maka dia harus mengusap kaus kaki yang pertama karena kaus kaki itulah yang dia pakai ketika dalam keadaan suci. Kedua, Apabila dia memakai dua kaus kaki secara bersamaan ketika dalam keadaan suci, kemudian dia batal […]


Apabila dia memakai khuf dalam keadaan suci dan mengusapnya, lalu dia melepas khuf tersebut tapi masih mengenakan kaus kaki, maka dia tidak sah mengusap kaus kaki itu dan thaharahnya sudah batal ketika tidak boleh lagi mengusap. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka tampaknya apa yang dialami orang tersebut adalah sekedar was-was dan keraguan. Dengan demikian, dia harus mengabaikannya dan tidak menghiraukannya karena itu berasal dari setan untuk merusak ibadah seseorang. Seandainya setelah berwudhu dia memercikkan air ke celananya untuk menghilangkan keraguannya, maka hal itu akan lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Yang harus Anda lakukan adalah membersihkan bekas kotoran dengan tisu atau yang sejenisnya sampai bekas tersebut hilang dengan syarat hal itu dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih. Hal itu juga dilakukan pada bagian kemaluan setelah buang air kecil sebanyak tiga kali atau lebih dan itu sudah cukup untuk menggantikan bersuci dengan air. Adapun bagian tubuh […]


Al-muwaalah (mengerjakan secara berturut-turut) merupakan salah satu syarat sah wudhu. Apabila seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhunya atau sebagian dari salah satu anggota wudhunya walaupun hanya sedikit, dan (teringat) ketika dia masih berwudhu atau setelah berwudhu tetapi sisa-sisa air di anggota wudhunya belum kering, maka dia cukup membasuh anggota wudhunya yang terlupa tersebut dan […]