Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda wajib beristinja karena adanya cairan-cairan yang keluar dari kemaluan lalu berwudhu. Anda tidak perlu mandi kembali jika cairan tersebut keluar tanpa syahwat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seseorang berwudhu untuk shalat lalu dia berkehendak mandi, maka hal itu tidak terlarang, baik untuk alasan menyegarkan badan, bersih-bersih ataupun yang semisalnya. Wudhunya tidak batal akibat mandi selama ia tidak menyentuh bagian aurat yang berat (kemaluan dan anus) karena Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, من مس ذكره فليتوضأ “Barangsiapa menyentuh zakarnya (kemaluannya), maka […]


Sekedar masuk dan keluar kamar kecil tidak membatalkan wudhu karena tidak ada sebab yang membatalkannya. Hal-hal yang membatalkan wudhu, sebagaimana sudah dimaklumi, adalah adanya sesuatu yang keluar dari dua lubang, adanya sesuatu yang kotor dan najis keluar dari badan, tidur, dan memakan daging unta. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Suntikan jarum tidak membatalkan wudhu dan keluarnya sedikit darah dari tempat bekas suntikan termasuk hal yang ditolerir. Apabila setelah shalat ia melihat bekas darah dipakaiannya sedang ia tidak tahu sebelumnya atau ia tahu tetapi lupa saat shalat dan baru mengingatnya setelah shalat, maka ia tidak wajib mengulang kembali shalatnya. Jika darahnya sedikit, maka ia termasuk […]


Sekedar sentuhan kucing ke telapak kaki tidaklah membatalkan wudhu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menerima uang dari pelanggan non muslim tidak membatalkan wudhu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika seseorang telah berwudhu tetapi ragu apakah ia sudah batal atau belum, maka pada dasarnya (hukum asalnya) ia masih dianggap berwudu sampai yakin dirinya telah batal. Ia mesti berpegang pada hukum asal dan tidak menghiraukan keraguan tersebut. Apabila belum berwudhu dan ragu apakah telah berwudhu atau belum, maka secara hukum asal ia dianggap belum […]


Memakan daging unta dapat membatalkan wudhu menurut pendapat para ulama yang paling benar, sebagaimana keterangan hadis-hadis shahih. Hikmahnya adalah sebagai bentuk kepatuhan kita kepada Allah semata. Kita tidak diperintahkan untuk mengetahui hikmahnya. Kita wajib mengimani dan mengamalkan hukum-hukum syar’i meskipun tidak memahami hikmahnya dengan penuh keyakinan bahwa Allah Subahanahu wa Ta’ala Maha Bijaksana dan Maha […]


Meminum susu unta tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan adalah memakan daging unta, sebagaimana dalam hadis Abu Dawud al-Barra bin `Azib Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, سُئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الإبل فقال: توضؤوا منها “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang memakan daging unta, lantas ia bersabda: “Kalian harus berwudhu setelah memakan […]


Seorang lelaki wajib menjauhi menyentuh perempuan yang bukan mahram. Akan tetapi seandainya hal itu terjadi tanpa disengaja seperti kasus bapak Anda, maka hal itu dimaafkan, dan wudhunya tidak batal karenanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perempuan yang menyentuh farji (kemaluan atau dubur) anaknya tanpa ada penghalang dapat membatalkan wudhu, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh berwudu sebab menyentuh farji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang benar dari perkataan para ulama adalah tidur yang tidak sadarkan diri membatalkan wudhu, baik ia berdiri, atau duduk atau telentang. Adapun tidur dalam keadaan sadar tidak membatalkan wudhu. Banyak hadis mengenai hal ini yang mendukung pendapat ini, diantaranya hadis Shafwan bin `Assal radhiyallahu `anhu, أن النبي صلى الله عليه وسلم أمرهم إذا كانوا مسافرين […]