Fiqih
Memperbaiki Kaus Kaki Setelah Bersuci

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Jika saya menurunkan kaus kaki dari mata kaki dengan tujuan untuk merapikannya atau memakai yang sebelahnya lagi, apakah jangka waktu mengusap kaus kaki atau wudhu saya batal? Dan jika saya memakai kaus kaki lalu ketika datang batas waktu akhir mengusap dan saya tetap dalam keadaan suci, apakah saya harus berwudhu lagi?