Fiqih
Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bapak saya mempunyai warung. Dia sering terpaksa menyentuh tangan perempuan ketika hendak mengambil atau memberi. Apakah dia harus berwudhu karena menyentuh perempuan meskipun kesulitan untuk mengindarinya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.