Fiqih
Ragu Batal Setelah Berwudhu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 10, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ragu-ragu tentang wudhu, apakah membatalkannya? Demikian pula, jika saya ragu telah salat dzuhur atau belum, apakah saya harus melaksanakannya untuk menghilangkan keraguan atau saya membuang keraguan dengan mendasarkan diri pada hal yang dekat dengan keyakinan saya? Jika beberapa saat setelah pelaksanaan shalat saya sadar telah salah dalam menghadap kiblat, haruskah saya mengulanginya kembali?