Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pembayaran mahar boleh dilakukan dengan cara dibayar dimuka seluruhnya, ditunda seluruhnya atau sebagian dibayar di muka dan sebagian lagi ditunda hingga waktu yang telah ditentukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh membayar seluruh mahar di awal, atau menunda seluruh pembayarannya nanti. Boleh pula membayar sebagiannya di awal dan sebagian lagi belakangan. Apabila ada mahar yang ditunda, maka wajib dibayar pada waktu yang telah disepakati. Apabila tidak ada waktu yang disepakati, maka wajib dibayar ketika terjadi perceraian. Apabila suami meninggal, maka mahar dibayarkan oleh ahli warisnya […]


Menyebutkan mahar bukan termasuk rukun akad nikah. Seandainya seorang lelaki menikah dengan perempuan tanpa menyebutkan mahar, maka akad nikahnya tetap sah. Namun dia tetap harus memberikan mahar mitsl (mahar yang tidak disebutkan dalam akad) kepada pengantin wanita. Tidak ada batas minimal dan segala yang memiliki nilai boleh dijadikan mahar. Inilah pendapat yang paling benar dari […]


Akad nikah itu sah. Penyebutan mahar tidak menjadi syarat dalam akad. Selama pengantin pria menyepakati sejumlah harta dengan wali, maka itu sudah cukup meskipun tidak disebutkan dalam akad. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hal itu dibolehkan. Namun disyariatkan bagi suami untuk menyebutkan mahar yang dia berikan kepada istrinya ketika akad, walaupun jumlahnya sedikit. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika permasalahannya sebagaimana yang disebutkan di atas, maka hukumnya tidak boleh. Adapun bagi yang ingin membantu saudaranya atau kerabatnya atau yang lainnya tanpa ada keterikatan dan tanpa keharusan mengembalikan dari orang yang membantunya, maka hukumnya tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus terus menasehati saudara-saudara Anda untuk menunaikan shalat subuh pada waktunya. Anda dapat menggunakan berbagai cara yang dapat membantu mereka melakukannya tepat waktu. Tidak ada larangan bagi Anda apabila ingin menerima pemberian dari mereka untuk membantu biaya pernikahan Anda jika memang dibutuhkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Poin-poin yang disebutkan dalam pertanyaan dan disepakati oleh anggota kabilah adalah benar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seseorang khawatir akan terjadi fitnah pada dirinya apabila tidak menikah, maka dia boleh berutang untuk melaksanakannya. Namun jika dia tidak khawatir akan terjadi fitnah terhadap dirinya apabila tidak menikah, maka sebaiknya dia bersabar hingga dapat menikah tanpa harus berutang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka sebaiknya orang tua Anda diberitahu kondisi yang sebenarnya. Apabila orang tua Anda rida untuk menunggu dalam waktu yang kalian sepakati, atau segera menikahkan Anda dan memberikan sebagian mahar terlebih dahulu lalu sisanya dibayarkan pada waktu lain yang telah ditetapkan, maka hendaklah salah satu dari dua hal itu dilakukan. […]


Orang yang ingin menikah namun tidak memiliki harta untuk melangsungkan pernikahan boleh berutang dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat, apabila dia berniat untuk melunasinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada batasan jumlah minimal atau maksimal dalam mahar, sehingga boleh berupa cincin, sesuatu yang senilai dengannya, atau lebih yang tinggi. Akan tetapi, mahar tidak boleh ditetapkan dalam jumlah yang terlalu tinggi, karena banyak dampak negatif yang dapat diakibatkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.