pernikahan
Boleh Menunda Pembayaran Mahar, Baik Sebagian Atau Seluruhnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada sebuah tradisi yang banyak terjadi di kalangan masyarakat saat ini. Yaitu, seorang lelaki menikahkan anak perempuan atau saudara perempuannya, dia meminta mahar yang langsung dibayar saat akad nikah, dan mahar yang dibayar saat pengantin pria menceraikan istrinya. Mereka menamai mahar yang tertunda itu dengan utang dalam tanggungan. Apakah mahar tertunda yang dinamakan dengan utang itu dibenarkan? Apabila dibenarkan, maka bagaimana jika istri meninggal sebelum dicerai, apakah suaminya masih berutang, ataukah tidak?