pernikahan
Boleh Menunda Pembayaran Sebagian Mahar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya melamar seorang gadis dan sudah cukup lama saya menanggung kebutuhan hidupnya. Saya tidak kunjung dapat menikahinya karena tidak ada biaya untuk melangsungkan pernikahan. Apakah saya harus membatalkan lamaran itu, mengingat jika saya membatalkannya, maka dia akan kesulitan mendapatkan pinangan dari lelaki lain. Itulah tradisi yang berlaku di negara saya, Sudan. Apa yang harus saya lakukan?