pernikahan
Suami Menerima Bantuan Untuk Mahar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya adalah seorang pemuda muslim yang ingin menikah. Saya memiliki beberapa saudara yang ingin membantu sebagian besar biaya pernikahan saya. Apakah saya boleh menerima bantuan uang dari saudara-saudara saya tersebut dan menggunakannya untuk menikah?
Saudara-saudara saya tersebut selalu menunaikan seluruh shalat fardu pada waktunya, kecuali shalat subuh yang selalu mereka lakukan di luar waktu. Saya sering menasehati dan memberitahu mereka tentang bahaya perbuatan itu.
Akan tetapi, mereka selalu beralasan tidak dapat bangun untuk menunaikan pada waktunya, sementara pada pekerjaan dunia mereka selalu melakukannya tepat waktu. Apakah uang tersebut boleh saya terima kemudian saya gunakan untuk menikah, mengingat bahwa uang tersebut adalah hibah dari mereka dan bukan utang?