pernikahan
Mahar Bukan Rukun Dalam Akad Nikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Allah Ta'ala berfirman, Dialah sebaik-baik perkataan,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisaa': 4)
Ada ulama yang berpendapat bahwa mahar termasuk rukun nikah. Tanpa adanya mahar dalam akad, maka pernikahan menjadi tidak sah. Jumlah minimal mahar adalah seperempat dinar. Yang ingin saya tanyakan, berapakah nilai seperempat dinar jika dikonversi ke dalam mata uang dolar Amerika? Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda.