Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Mengingat bahwa syariat Islam menganjurkan untuk memperbanyak dan menambah keturunan dan menganggap keturunan sebagai karunia dan nikmat besar yang dianugerahkan oleh Allah kepada para hamba-Nya karena sangat banyak teks Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan hal tersebut, dan termasuk bahasan yang diterbitkan oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa yang dipersembahkan kepada Dewan Ulama Senior mengingat […]


Secara hukum asal, tidak boleh mencegah kehamilan dan membatasi jumlah keturunan. Kecuali bila ada risiko yang membahayakan bagi seorang wanita, sebagai akibat dari kehamilan. Oleh sebab itu, dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Adapun pendapat para ahli fikih yang berbunyi “boleh menggugurkan sperma sebelum empat puluh”, maka maksudnya adalah dibolehkan untuk mengonsumsi […]


Jika realitasnya demikian, maka istri Anda tidak dilarang untuk mengonsumsi obat pencegah kehamilan. Akan tetapi, jika ada alternatif untuk mencegah kehamilan selain dari mengangkat rahim atau membalikkannya, tentu akan lebih baik. Karena alangkah baik jika Anda mengutamakan cara yang paling mudah terlebih dahulu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sebaiknya jangan berdasar kepada sesuatu yang tidak pasti karena kehamilan dan penyakit yang menimpa janin di dalam rahim atau setelah kelahirannya adalah di antara perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah. Segala sesuatu yang berlaku pada hamba-Nya berada di tangan Allah Ta’ala dan Dia mengaturnya sesuai kehendak-Nya. Oleh karena itu, kalian berdua hendaklah penuh optimis […]


Alasan seperti itu tidak membolehkannya menggunakan sesuatu yang dapat membuat dirinya tidak bisa memiliki keturunan lagi. Sebab, rezeki mereka telah dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berikut ini akan dijelaskan tentang perbedaan antara membatasi jumlah anak dan mengaturnya. Membatasi jumlah anak artinya menghentikan banyak keturunan pada angka tertentu, misalkan dua atau tiga orang anak saja, umpamanya dalam rangka menjaga kestabilan tingkat ekonomi keluarga sekaligus adanya ketidakinginan menambah keturunan lebih dari jumlah yang disebutkan tadi. Mengatur keturunan adalah upaya untuk mengundur masa […]


Permasalahan ini sudah pernah dibahas oleh Majelis Dewan Ulama Senior dengan mengeluarkan sebuah keputusan yang isinya seperti berikut: Menimbang bahwa syariat Islam mendorong usaha penyebaran dan memperbanyak jumlah keturunan, serta menganggap bahwa anak adalah nikmat dan anugerah terbesar yang Allah berikan kepada para hamba-Nya, sehingga banyak teks-teks Al-Quran dan Sunnah menerangkan hal itu, dimana sebagiannya […]


Hukum mengonsumsi obat dan pil pencegah kehamilan itu beragam tergantung tujuan, karakter obat-obatan, pengaruhnya terhadap istri, persetujuan suami, dan waktu penggunaan. Terkait dengan tujuan penggunaan, terkadang wanita mengonsumsi obat tersebut hanya untuk menjaga penampilan. Yang seperti ini berarti menentang keputusan Allah Jalla wa ‘Ala, karena Dia telah mensyariatkan pernikahan dan memotivasi hamba-Nya untuk melakukannya. Dan, […]


Hak-hak mereka tetap sama, yaitu hak mendapatkan sandang, pangan, tempat tinggal, perlakuan yang baik, tidak dizalimi, dan keadilan dalam hal pembagian jatah jika suami memiliki istri selain dirinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya demikian, maka timbul beberapa konsekuensi hukum, yaitu sebagai berikut: Pertama, lelaki itu harus dipisahkan dari wanita yang telah disetubuhinya dengan segera, setelah menyadari bahwa wanita itu bukan istrinya. Wanita yang digauli tersebut juga harus menjalani masa istibra’ (sterilisasi dari sisa-sisa sperma) hingga selesai periode satu kali haid. Kedua, menurut hukum asal, masing-masing wanita […]


Jika memang realitasnya seperti yang disebutkan, dimana Anda telah melakukan akad dan membayar seluruh mahar, lalu meminta kepada ayah dari istri Anda agar diperkenankan melakukan hubungan intim dengan putrinya namun ternyata tidak dikabulkan tanpa adanya penghalang-penghalang syar’i selain apa yang telah Anda jelaskan, maka Insya Allah itu tidak menjadi dosa bagi Anda selama empat tahun […]


Seorang suami boleh kapan saja menyetubuhi dan mencumbu istri, kecuali berhubungan intim saat haid atau nifas. Suami juga diperkenankan untuk menikmati istri dengan cara apa pun, baik dari arah depan atau pun belakang, asalkan dengan sasaran yang sama, yaitu vagina. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) […]