pernikahan
Akad Nikah Dan Permintaan Untuk Berhubungan Intim Empat Tahun Lamanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya melakukan akad nikah empat tahun silam, sekaligus menyerahkan seluruh mahar. Saat itu saya meminta kepada ayah mempelai wanita untuk memperkenankan kami melakukan hubungan intim dalam waktu yang berbeda-beda empat tahun lamanya. Namun, ayahnya tidak mengabulkan permintaan tersebut. Apakah selama empat tahun itu saya berdosa karena hal ini?