Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh menggugurkan janin atas dasar prediksi dokter yang menvonis bayi lahir tanpa tulang. Karena pada dasarnya, haram hukumnya membunuh manusia yang tidak boleh dibunuh tanpa ada hak (misalnya karena qishash -ed.). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan tentang menggugurkan bayi, maka Anda berdua telah berdosa dalam menggugurkan janin karena kekhawatiran suami Anda untuk memiliki keturunan dan persetujuan Anda dalam hal tersebut. Kedua, Jika suami Anda meminum khamar dan memakan daging babi serta memberi makan istrinya yang lain seperti itu sedangkan Anda ingin bercerai karena […]


Pertama, Anda telah melakukan perbuatan munkar dan bermaksiat kepada Allah. Sebab, aborsi tidak boleh dilakukan walaupun suami Anda telah berbuat buruk. Anda wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesal, dan menanamkan niat yang kuat untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Kedua, Anda juga harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan buruk ini, karena […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, dimana dia menggugurkan janin karena takut miskin, maka itu termasuk dosa besar karena berprasangka buruk kepada Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu, ia berkata نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يعزل عن الحرة إلا بإذنها “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan `azl (mengauli istri dengan mengeluarkan sperma di luar vagina, ed.) terhadap wanita merdeka kecuali dengan seizinnya.” Ada juga […]


Ada riwayat bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. […]


Haram bagi seorang istri untuk mengonsumsi pil pencegah kehamilan permanen. Haram pula bagi suami atau orang lain, untuk membantu istrinya melakukan hal tersebut. Keduanya berdosa karena telah bekerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Namun jika untuk mencegah bahaya yang dikhawatirkan menimpa istri, misalnya tidak dapat melahirkan kecuali melalui operasi caesar, maka hukumnya boleh demi […]


Membatasi keturunan hukumnya haram, karena bertentangan dengan syariat Islam yang mulia, dimana Islam tidak memperkenankan tabattul dan sangat melarangnya. Agama kita sangat menganjurkan penganutnya untuk menikah dan memiliki banyak. Oleh karena itu, mengonsumsi pil pencegah kehamilan diharamkan, kecuali dalam kondisi khusus yang jarang terjadi. Misalnya kondisi kandungan yang tidak memungkinkan persalinan secara normal dan bayi […]


Suami dan Istri disunnahkan untuk membaca doa ketika hendak berhubungan badan, “Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau karuniakan kepada kami.” Masing-masing juga harus berharap kepada Allah untuk menjaga kesucian diri dan melindungi keturunan yang akan lahir dari hasil hubungan intim tersebut, bukan hanya sekadar […]


Istri hamil boleh digauli selama tidak membahayakan kehamilannya. Namun, yang dilarang adalah menggauli perempuan yang haid, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah […]


Seorang suami boleh menikmati seluruh tubuh istrinya kecuali lubang anus. Haram bagi suami untuk berhubungan intim pada saat haid, nifas, serta ketika ihram haji dan umrah hingga selesai tahallul dengan sempurna. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.