pernikahan
Menggugurkan Kehamilan Karena Bertengkar Dengan Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya pernah menikah dengan lelaki yang sekarang sudah menjadi mantan suami. Dia berperangai jelek dan seorang pemabuk. Dia memperlakukan saya dengan buruk sekali. Saya memiliki satu anak perempuan dengannya. Ketika hamil untuk yang kedua kalinya, hubungan saya dengannya bertambah buruk.
Suatu hari dia mendatangi dan memukul perut saya sampai mengalami pendarahan, padahal ketika itu kehamilan saya sudah berusia enam bulan. Karena saya merasa menderita akibat perangai dan perlakuan buruknya, maka saya menggunakan obat-obatan tradisional arab dan medis untuk menggugurkan janin.
Kira-kira lima belas hari sesudahnya, janin itu keluar dalam keadaan hidup saat kandungan berumur enam bulan, namun kemudian meninggal. Bagaimana hukum syariat dalam masalah itu? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.