pernikahan

Suami Ingin Menggugurkan Kehamilan Dan Istri Membantunya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 8, 20231 min read
Suami Ingin Menggugurkan Kehamilan Dan Istri Membantunya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang perempuan berwarga negara Mesir yang hidup bersama suami sejak tujuh tahun di Jerman. Masalah pertama di antara kami adalah saya hamil setelah menikah. Begitu tahu, suami saya hampir gila. Lalu dia mencari rumah sakit sampai ketemu. Saya pada saat itu telah tinggal selama tiga bulan. Saya tidak mengerti apapun dan juga bahasa. Saya mematuhi perkataannya dan menggugurkan anak saya sesuai keinginannya. Alasannya yaitu bahwa anak-anak itu membutuhkan biaya besar. Perlu diketahui bahwa dia memiliki seorang anak laki-laki dari istri warga negara Austria. Anak laki-lakinya tersebut memakan daging babi dan meminum khamar serta tidak mengetahui apapun tentang Islam. Suami saya memenuhi segala keinginannya. Dia juga meminum khamar. Semua tradisinya adalah Eropa. Saya telah mencoba agar dia meninggalkan kehidupan tersebut tetapi sia-sia. Saya seorang Muslimah dan saya mencintai agama saya. Apakah kehidupan saya bersama orang ini haram? Sesungguhnya saya ingin bercerai dan kembali ke negeri saya. Apakah tindakan ini haram? Apa hukum ketidakinginannya untuk memiliki anak dari saya?
HomeRadioArtikelPodcast