pernikahan
Mencegah Kehamilan Tanpa Sepengetahuan Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki menikahi seorang wanita yang pernah menikah sebelumnya. Dia memiliki anak perempuan (dari suami sebelumnya) yang masih menyusu. Apakah dia boleh mengonsumsi pil pencegah kehamilan dari suami barunya selama setahun karena masih menyusui, tanpa persetujuannya? Perlu diketahui bahwa wanita tersebut berada dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kesulitan jika hamil. Apakah tindakannya itu boleh, atau tidak?