pernikahan
Apakah Berdosa Jika Suami Ikut Mencegah Kehamilan Istrinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada sebagian lelaki yang memberikan istrinya obat pencegah kehamilan permanen atau temporer dengan berbagai tujuan. Apakah dia berdosa atas perbuatan ini, ataukah tidak? Ada pula sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya saat telah mencapai dua bulan. Apakah perbuatan tersebut berdosa seperti membunuh bayi, ataukah tidak?