pernikahan
Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seorang wanita mengandung dengan usia kehamilan memasuki dua atau tiga bulan kemudian menggugurkan janinnya karena takut miskin, apakah itu dibolehkan, ataukah tidak?