pernikahan

Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 8, 20231 min read
Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seorang wanita mengandung dengan usia kehamilan memasuki dua atau tiga bulan kemudian menggugurkan janinnya karena takut miskin, apakah itu dibolehkan, ataukah tidak?
HomeRadioArtikelPodcast