Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


A. Hukum asal dalam masalah pengeluaran nafkah (anggaran), baik untuk makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya, adalah keseimbangan antara sikap boros dan kikir. Ini tentunya berbeda-beda, tergantung strata sosial, kondisi, lokasi, dan kemampuan finansial setiap orang. Allah berfirman memuji perilaku hamba-hamba-Nya, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا […]


Jika harta benda itu dibelanjakan melebihi kebutuhan, maka boleh jadi itu dianggap sebuah tindakan haram atau makruh. Banyak dalil yang melarang tindakan berlebih-lebihan atau mubazir. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid […]


Sepertinya penanya menganggap bahwa darah dapat dianalogikan dengan air susu ibu yang mengakibatkan keharaman menikah. Analogi seperti ini tidak benar karena dua hal: Pertama, darah tidak memiliki efek memberi asupan makanan seperti susu. Kedua, berdasarkan nas, yang membuat haram menikah adalah pemberian susu ibu. Ini juga harus memenuhi dua syarat: A. pemberian susu itu dilakukan […]


Istri dari lelaki itu masih halal baginya, karena penyusuan yang berimplikasi pada status mahram itu berlaku bagi bayi berumur dua tahun dan mengisap minimal lima kali. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan […]


Jika bayi itu menyusu kepadanya sebanyak lima kali atau lebih sebelum berusia dua tahun, maka dia tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari ibu susunya. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23) Sampai pada firman-Nya, وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ “Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23) Allah […]


Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri bibi Anda. Sebab, susuan yang diragukan tidak mempunyai pengaruh apa pun. Hubungan mahram hanya berlaku akibat susuan yang diketahui sebanyak lima kali atau lebih, dan dilakukan sebelum bayi berusia dua tahun. Jika susuan tersebut tidak diketahui secara pasti, maka hukum aslinya adalah boleh […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka salah seorang saudari kandung Anda boleh menikah dengan salah seorang putra dari wanita yang telah menyusui saudara seayah Anda. Penyusuan itu tidak berpengaruh terhadap pernikahan yang dimaksud. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika terbukti bahwa perempuan tersebut adalah saudari sesusuan istri Anda, maka Anda tidak boleh menikahinya selama Anda masih terikat tali pernikahan dengan istri Anda. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23) Hingga firman-Nya, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ “Dan diharamkan […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah sebanyak lima kali lebih saat usia bayi tidak lebih dari dua tahun. Jika kedua orang tersebut menyusu dengan kondisi demikian, maka mereka adalah saudara sesusuan dan anak-anak masing-masing adalah anak-anak dari saudara sesusuan, baik air susu tersebut dari pihak ayah dan ibu secara bersamaan, dari ibu saja atau […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dimana perempuan yang telah dinikahinya itu pernah menyusu kepada mantan istrinya sebanyak lima susuan atau lebih saat usianya belum mencapai dua tahun, maka perempuan itu tidak halal baginya karena dia berstatus sebagai rabibah (anak dari istri). Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ ” Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu […]


Perbuatan suami Anda tersebut tidak dibolehkan. Dia wajib meninggalkannya dan tidak melakukannya lagi. Namun, hal itu tidak membuatnya memiliki hubungan mahram dengan Anda karena susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah yang berlangsung ketika usia seseorang tidak lebih dari dua tahun, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, إنما الرضاعة من المجاعة “Sesungguhnya susuan […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan salah satu putri dari perempuan yang pernah menyusui anak Anda. Meskipun anak Anda menyusu pada wanita itu, namun tidak berpengaruh pada kebolehan Anda menikahi salah satu anak perempuannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.