Nafkah Dan Hak Asuh

Membelanjakan Harta Benda Melebihi Kebutuhan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 20232 min read
Membelanjakan Harta Benda Melebihi Kebutuhan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang laki-laki yang memiliki harta melimpah dari penghasilan halal. Alhamdulillah, saya juga menunaikan kewajiban saya untuk memberi nafkah keluarga, fakir miskin, dan kewajiban lainnya. Saya telah membangun sebuah rumah lengkap dengan perabotan mewah berharga fantastis dari luar negeri. Namun setelah itu, saya menjadi bimbang dengan apa yang saya perbuat, jangan-jangan saya termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri." (QS. Luqman: 18)
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al-Israa': 26)
HomeRadioArtikelPodcast