Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun, karena Anda tidak menyebabkan kematian sang anak. Menggauli istri Anda adalah masalah yang dibolehkan dalam syariat. Hukum asalnya adalah terbebas dari tanggungan hingga ada sesuatu yang memindahkannya dari kondisi tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, karena telah terjadi kelalaian dari Anda yang menyebabkan kematiannya. Kafaratnya adalah: Memerdekakan budak wanita yang beriman, Jika tidak ada, maka hendaknya Anda berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai permohonan taubat dari Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya sesuai yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda, maka Anda tidak bersalah atau berdosa karena Anda tidak membunuh atau menyebabkan kematian. Penyebabnya adalah pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: Jika perkaranya seperti yang telah disebutkan, maka bapak Anda berkewajiban membayar empat kafarat, yakni sejumlah orang yang meninggal bersamanya. Kafarat masing-masing jiwa adalah: memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak ada, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Kedua: Wali mayit dianjurkan mengqadha […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak wajib membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ “Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” […]


Setelah Komite mengkaji dua keterangan yang disebutkan, maka Komite memberikan jawaban bahwasanya aborsi pasien (H. A) boleh dilakukan berdasarkan apa yang tercantum dalam dua keterangan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan tersebut, maka Komite menjawab bahwasanya tidak masalah untuk menggugurkan kehamilan (Sy.) yang bersangkutan jika pengobatannya hanya bisa dilakukan dengan aborsi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: Hukum Aborsi 1. Pada dasarnya menggugurkan kehamilan dalam berbagai macam tahapan-tahapannya tidak dibolehkan menurut syariat. 2. Menggugurkan kehamilan pada fase pertama, yaitu masa empat puluh hari adalah tidak dibolehkan kecuali untuk menghindari mudarat yang akan terjadi atau mencapai maslahat secara syariat. Setiap […]


Jika Anda memang seorang yang profesional di bidang perkhitanan sebagaimana Anda sebutkan, dan melakukan pekerjaan sesuai prosedur profesi yang mengantarkan tercapainya tujuan dan tidak menyebabkan hal buruk, serta Anda tidak melakukan kecerobohan dalam kasus tersebut, maka dalam hal ini Anda tidak bersalah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri Anda wajib membayar kafarat disebabkan oleh kematian bayi lelaki, karena dia adalah penyebabnya. Adapun kematian bayi perempuan, dia tidak diwajibkan membayar sesuatupun karena tidak terdapat adanya penyebab. Kafaratnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-berturut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Ibu Anda tidak wajib membayar apapun karena kejatuhannya bukan atas keinginannya, melainkan karena dia ditinggalkan oleh para bidannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.