kafarat

Jika Seorang Secara Sukarela Menunaikan Puasa Kafarat Untuk Si Mayit, Maka Puasanya Berlangsung Secara Berturut-turut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20231 min read
Jika Seorang Secara Sukarela Menunaikan Puasa Kafarat Untuk Si Mayit, Maka Puasanya Berlangsung Secara Berturut-turut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Almarhum bapak saya meninggal dalam kecelakaan dalam perjalanan (Mekah-Ta'if) bersama tiga anak dan ibu saya. Bapak dan tiga orang anaknya meninggal seketika sedangkan ibu meninggal satu setengah bulan setelah kematian bapak saat menerima pengobatan di salah satu rumah sakit. Namun, kematiannya sangat dipengaruhi oleh lukanya setelah keluar dari rumah sakit. Tingkat kesalahan bapak saya 70% menurut laporan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, saya melayangkan kepada Anda pertanyaan-pertanyaan ini: 1. Apakah bapak saya berkewajiban membayar kafarat (denda) dan apa kafaratnya? Apa kafarat itu diwajibkan kepada yang telah mati atau yang masih hidup? 2. Jika memang wajib membayar kafarat, saya berharap ketentuan pastinya bagi saya? 3. Jika bapak saya wajib membayar kafarat, kafarat apa yang paling baik: puasa, memerdekakan budak atau memberi makan orang miskin? 4. Kami adalah empat saudara laki-laki dan dua saudara perempuan. Apakah mungkin puasa dibagi di antara para saudara atau seorang saja jika memang wajib membayar kafarat? 5. Jika salah seorang saudara secara sukarela menunaikan puasa kafarat bapaknya, apakah ia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk satu orang dan berhenti untuk beberapa waktu tertentu atau ia wajib meneruskannya? 6. Jika puasa kafarat batal karena halangan-halangan seperti sakit atau dalam masa pengobatan, apakah ia wajib mengulangi puasa dari awal? 7. Bagi wanita, jika sedang haid atau nifas, apakah ia mengqadha (mengganti) puasa kafarat yang tersisa atau tidak? Apa yang wajib dilakukannya dalam kondisi tersebut? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast