kafarat
Menggugurkan Kehamilan Dengan Sengaja

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, dan selanjutnya.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang terhormat kepala umum rumah sakit di Kementerian Kesehatan, yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2768) dan tanggal 2 / 7 / 1415 H. Seorang penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut.
Merujuk pertanyaan sebagian Dinas Kesehatan di beberapa daerah yang diajukan kepada Kementrian Kesehatan tentang usia janin yang dianggap sudah meninggal, umur yang dianggap keguguran, serta tingkatannya karena persoalan tersebut masuk dalam masalah syariat dan undang-undang. Saya mengharapkan yang mulia memberikan fatwa syariat tentang umur janin ketika dalam masa kehamilan, dan tingkatan minimal dianggap keguguran, dan maksimal dianggap meninggal supaya kami bisa memberitahu Dinas-dinas Kesehatan untuk melakukan yang semestinya.