kafarat

Pada Saat Melahirkan, Sang Ibu Menjatuhi Bayinya Hingga Meninggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20231 min read
Pada Saat Melahirkan, Sang Ibu Menjatuhi Bayinya Hingga Meninggal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebelum meninggal, almarhum ibu saya telah berwasiat untuk menanyakan tentang masalah yang dialaminya 20 tahun yang lalu. Saat melahirkan salah seorang dari anak-anaknya, dia berkata para wanita yang menanganinya saat melahirkan telah meninggalkannya sehingga ia menjatuhi bayinya lalu bayi tersebut meninggal. Apakah hal tersebut mewajibkannya membayar sesuatu, seperti memerdekakan seorang budak, diat atau puasa? Jika dia wajib berpuasa, apakah saya boleh menggantikannya berpuasa atau membayar fidiah terhadap puasanya?
HomeRadioArtikelPodcast