Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda wajib membayar fidyah karena lontaran jamrah Anda di hari terakhir tidak sah, di mana Anda melontar jamrah kubra sebelum jamrah shugra. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh sapi yang berumur sempurna dua tahun dan masuk ketiga, atau sepertujuh unta yang berumur sempurna lima tahun dan masuk tahun keenam yang disembelih […]


Anda diwajibkan membayar fidyah, karena ketika melempar jamrah Anda ragu, apakah kerikil jatuh ke dalam lingkaran atau tidak. Di samping itu Anda juga wajib membayar fidyah karena tidak melakukan tawaf wada`, yaitu menyembelih satu ekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Suci. Jika Anda tidak mampu, hendaklah berpuasa selama […]


Orang yang masih membawa batu kerikil sisa melempar jumrah, dia tidak wajib mengembalikannya ke Mina karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila Anda tidak mungkin pergi ke Mekah untuk menyembelih hewan kurban, maka Anda bisa mewakilkan kepada seseorang yang dapat dipercaya agar menyembelih hewan tersebut untuk Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .


Mengambil kerikil untuk melontar jamrah boleh di mana saja, baik dari dalam maupun dari luar kawasan Mina. Adapun menurut perkiraan Anda bahwa kerikil masuk dalam lingkaran saat melontar jamrah pada hari tersebut, hal itu dianggap sah. Keraguan yang terjadi setelah selesai melontar jamrah tidak berpengaruh terhadap ibadah haji Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Melontar jamrah yang Anda lakukan pada tanggal 11 Zulhijah itu tidak sah, karena Anda memulai dari jamrah Aqabah. Yang benar ialah dimulai dari jamrah Sugra, kemudian Wusta, dan yang terakhir Kubra (Aqabah). Seharusnya Anda mengulang kembali melontar jamrah walaupun pada tanggal 12 Zulhijah setelah matahari tergelincir (setelah Zuhur). Karena Anda tidak mengulangnya, maka Anda wajib […]


Bagi jamaah haji hendaknya memastikan bahwa saat melontar jamrah batu kerikilnya jatuh ke dalam lingkaran, dan tidak disyaratkan mengenai tiang, namun cukup kerikil tersebut jatuh ke dalam lingkaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kalian telah berada di Mina pada sebagian besar waktu malam, maka kalian berarti telah melakukan mabit dengan cukup (sah). Alhamdulillah, apa yang kalian lakukan telah mencukupi tujuan, yaitu mabit. Akan tetapi, jika kalian mabit di Mina semalam penuh maka hal itu akan lebih utama dan lebih sempurna, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi […]


Jika memang benar bahwa perumahan tempat tinggal kalian berada di dalam kawasan Mina, maka kalian boleh bermalam di perumahan tersebut selama tiga malam pada hari tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijah, atau dua malam saja, jika kalian tergesa-gesa ingin segera meninggalkan Mekah menuju tempat lain. Ibadah haji tersebut sah, karena kalian bermalam di […]


Anda tidak boleh mengerjakan ibadah haji kecuali atas izin orang yang memberikan jaminan kepada Anda di mana Anda sengaja datang ke negara ini untuk bekerja di tempatnya. Sebab, Anda telah dia kontrak sehingga Anda tidak boleh mengerjakan ibadah haji kecuali dengan seizinnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, bahwa Anda bersama jamaah haji lain pergi ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah, namun baru bisa kembali ke Mina setelah salat Subuh karena kondisi sangat padat, sehingga tidak bisa bermalam di Mina pada malam tersebut, maka kalian tidak diwajibkan membayar dam. Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala, […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan di atas, maka ibadah haji tersebut sah, insya Allah. Adapun bermalam di luar kawasan Mina bagi jamaah haji yang tidak sanggup bermalam di Mina hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16) Meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan […]