Haji & Umrah
Terlambat Kembali Ke Mina Sehingga Tidak Sempat Bermalam Karena Kondisi Tawaf Dan Sa’i Sangat Padat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya melontar jamrah kubra pada hari raya Idul Adha, kemudian kembali ke tenda di Mina lalu shalat Zuhur, Asar dan Magrib. Setelah itu saya bersama kaum wanita dan jamaah haji lainnya pergi ke Mekah al-Mukarramah untuk melaksanakan tawaf ifadah, karena saya berniat haji tamattu`.
Saya baru bisa pulang dari Mekah al-Mukarramah setelah shalat Subuh, karena menemani jamaah haji wanita serta kondisi tawaf dan sa`i sangat padat, sehingga saya tidak bisa bermalam di Mina pada malam tersebut. Saya tidak sempat beristirahat di Mekah al-Mukarramah pada malam itu, karena melaksanakan tawaf dan sa`i hingga tiba waktu shalat Subuh. Mohon penjelasannya, apakah saya wajib membayar dam atau tidak?