Haji & Umrah

Melontar Jamrah Pada Tanggal 11 Zulhijah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Melontar Jamrah Pada Tanggal 11 Zulhijah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Allah telah memberikan kemampuan dan kesempatan kepada saya untuk menunaikan ibadah haji tahun 1411 H. Pada tanggal 11 Zulhijah, saya datang dari arah masjid al-Khaif di Mina menuju tempat jamarat guna melontar tiga jamrah. Ketika sampai pada jamrah yang pertama (terdekat dari arah masjid al-Khaif -ed), saya bertanya kepada para jamaah haji, "Dari manakah saya harus memulai melontar jamrah?" Mereka memberitahukan kepada saya, agar memulai dari jamrah yang terjauh yakni jamrah yang terakhir yaitu jamrah yang terdekat dari arah Mekah. Saya pun melontar jamrah yang terdekat dari arah Mekah (Kubra), setelah itu jamrah Wusta selanjutnya Sugra. Pada hari kedua saya bersama jamaah haji lainnya datang dari arah masjid al-Khaif juga, lalu kami naik ke tempat melontar jamrah Kubra, namun mereka berkata: "Hendaklah Anda memulai dari jamrah yang terdekat dari arah masjid al-Khaif." Saya pun melakukannya, setelah itu saya tergesa-gesa pergi ke tempat kerja di Riyadh. Pertanyaannya, bagaimana hukum melontar jamrah yang saya lakukan? Apakah haji tersebut sah atau tidak? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Apakah saat melontar jamrah kerikil harus mengenai tiang kemudian jatuh ke lingkaran? Apa hukum melontar jamrah namun kerikilnya tidak mengenai tiang? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Dan semoga Allah menjadikan Anda sekalian sebagai aset yang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin, insya Allah. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast