Haji & Umrah

Bermalam Di Mina

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Bermalam Di Mina

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pada hari pertama bermalam di Mina, kami berada di Mina mulai pukul 21.00 (sembilan malam) hingga pukul 02.30 (setengah tiga) dini hari. Kemudian pada hari kedua, kami berada di Mina mulai pukul 17.45 (enam kurang seperempat) sore hingga pukul 00.15 (dua belas lebih seperempat) tengah malam. Apakah bermalam seperti ini sah? Perlu diketahui bahwa saya dan istri saya cepat-cepat pergi dari Mina pada dua malam tersebut karena kami meninggalkan anak-anak kami yang masih kecil di rumah salah seorang kerabat di daerah al-Aziziyah. Sebab saat itu mereka di rumah sendirian dan kami merasa resah meninggalkan mereka sendirian. Jadi, apakah ada kewajiban yang harus kami tunaikan? Jika kami harus melakukan sesuatu, bagaimana kami melakukan hal itu di Mekah? Atau kami dapat melakukannya di Selatan? Perlu diketahui bahwa kami telah kembali ke tempat kami berkerja di daerah selatan Saudi. Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kepada Anda dengan balasan yang terbaik, sebagai ganti balasan dari kami dan kaum Muslimin.
HomeRadioArtikelPodcast