Haji & Umrah

Mewakilkan Untuk Menyembelih Hewan Kurban

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Mewakilkan Untuk Menyembelih Hewan Kurban

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Syaikh yang terhormat, saya pernah bertanya tentang (kafarat) melontar jamrah pada surat saya yang pertama, dan Anda telah menjawabnya, bahwa saya harus menyembelih hewan kurban di Mekah. Bagaimana saya harus menyembelihnya padahal saya sekarang berada di luar Mekah dan tidak mungkin pergi ke sana pada tahun ini?
HomeRadioArtikelPodcast