Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kasus perzinaan tidak boleh dibuktikan dengan hasil penyelidikan ahli kimia, ahli sidik jari, dan keterangan saksi di TKP karena semua itu hanya menunjukkan adanya percampuran, memancing tuduhan, memunculkan keraguan dalam diri, dan tidak bisa dijadikan bukti untuk menjatuhkan hukuman zina kepada pelakunya. Selain itu, cara-cara seperti itu juga tidak bisa dijadikan bukti untuk menjatuhkan hukuman […]


Dalam Islam sudah ditetapkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang berstatus muhshan, baik laki-laki atau wanita, berdasarkan kepada sabda dan tindakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari segi tindakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara langsung pernah merajam Maiz, al-Ghamidiyyah, dan dua orang Yahudi yang berstatus muhshan karena mereka melakukan perzinahan. Dari segi ucapan, hal […]


Anda wajib melarang, menasihati, dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan zina termasuk tindakan kriminalitas yang merusak tatanan keluarga dan salah satu dosa besar yang pelakunya terkena ancaman neraka, bahkan di dunia terkena tuntutan hukuman zina. Selain itu, Anda wajib menyampaikan bahwa dia harus menyembunyikan perilakunya itu, bukan malah melakukan kemaksiatan dengan terang-terangan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu […]


Pertama, “kumpul kebo” merupakan perbuatan zina yang diharamkan menurut Alquran, Sunah, dan ijmak umat Islam. Kedua pasangan zina itu harus berpisah, bertobat kepada Allah, dan meminta ampun kepada-Nya. Apabila keduanya sudah bertobat dengan sungguh-sungguh lalu menikah secara syar’i, maka tidak ada lagi yang dipersoalkan. Kedua, anak-anak hasil perbuatan “kumpul kebo” berstatus sebagai anak zina yang […]


Perbuatan zina diharamkan berdasarkan dalil Alquran, Sunah, dan ijmak ulama, baik ketika alasan pengharamannya dapat diketahui seperti melindungi garis nasab dan menjaga kehormatan kaum wanita dan orang tua mereka dari tindak kejahatan, maupun ketika alasan pengharamannya tidak diketahui sama sekali. Prinsip dasar dalam masalah syariat adalah ketaatan sepenuhnya, baik alasannya disebutkan atau tidak. Begitu banyak […]


Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Dialah yang membuat syariat-syariat yang ada, menjadikan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penutup para nabi, serta menetapkan bahwa syariat yang beliau bawa untuk seluruh umat manusia dan menutup seluruh syariat terdahulu. Allah lebih sayang kepada para hamba-Nya melebihi rasa sayang mereka kepada diri mereka sendiri, […]


Wali korban tindak kriminal tidak boleh merelakan pelakunya. Sebab, pelaksanaan hukum had itu sepenuhnya hak Allah, dan seorang penguasa berkewajiban untuk melaksanakannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika perbuatan maksiat dengan ancaman hukum had itu telah diajukan kepada hakim syar’i dan sudah terbukti secara akurat, maka hukum syariat wajib diterapkan walaupun pelakunya sudah bertobat. Demikian menurut ijmak para ulama. Seorang perempuan dari kabilah Ghamid pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meminta dilaksanakan hukum syariat pada dirinya setelah bertobat terlebih […]


Dalam kitab Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya disebutkan sebuah riwayat dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda, تبايعوني على ألا تشركوا بالله شيئًا ولا تزنوا ولا تسرقوا ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق، فمن وفّى منكم فأجره على الله، ومن أصاب شيئًا من ذلك فعوقب […]


Anda tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan hukum had pada dirinya. Sebab, pelaksanaan hukum had merupakan tugas khusus pemerintah atau pihak yang diberikan mandat untuk melakukannya terhadap pelaku zina dan tindak kemaksiatan lain. Jika tidak ada, maka pelaku perzinaan dan lainnya wajib meminta ampun kepada Allah, bertobat, memperbanyak amal saleh, mengembalikan harta yang diambil kepada pemiliknya, […]


Siapa pun yang telah melakukan perbuatan zina, maka dia wajib bertobat kepada Allah dengan tulus. Setelah itu, dia tidak boleh membeberkan hal itu apabila Allah telah menutupinya, dan tidak perlu meminta untuk dihukum. Pelaksana hukum syariat itu hanyalah penguasa muslim atau pihak yang diberi kewenangan. Hukuman syariat tidak boleh dilaksanakan oleh perorangan karena akan menimbulkan […]


Hukum had hanya boleh dilaksanakan oleh penguasa muslim atau orang yang mewakilinya, demi menjaga stabilitas keamanan, mencegah perilaku penindasan, dan mengamankan kezaliman. Sementara pelaku tindak kriminalitas tersebut wajib meminta ampun, bertobat kepada Allah, dan memperbanyak amal saleh. Jika pelaku sudah bertobat kepada Allah dengan tulus, maka Allah akan menerima tobatnya dan memberikan ampunan sebagai bentuk […]