Fiqih
Apakah Wali Dari Korban Kriminalitas Boleh Mencabut Tuntutan Atas Pelaku Yang Seharusnya Mendapatkan Hukum Had?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Pada tanggal dua puluh Syawal lalu, ada dua orang mahasiswa i'dad (semester persiapan tingkat awal) melakukan tindak sodomi terhadap salah seorang rekannya setelah melumpuhkan dan mencegahnya untuk meminta pertolongan. Kasus ini sedang berada dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Pertanyaannya, apakah wali dari korban tindak kriminalitas tersebut boleh memaafkan kedua pelaku dan mencabut laporannya, ataukah hal ini merupakan hak Allah yang tidak bisa diambil alih manusia?