Fiqih
Hukum Perbuatan “Kumpul Kebo” (Tinggal Bersama Dan Melakukan Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pria hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dan memiliki banyak anak. Setelah itu, laki-laki tersebut menikahi dua orang wanita secara syar'i dan keduanya pun melahirkan banyak anak. Kemudian, laki-laki itu ingin mengusir wanita yang pertama dari rumah, tetapi anak-anaknya melarang. Bagaimana hukum atas permasalahan ini?