Fiqih

Hukum Perbuatan “Kumpul Kebo” (Tinggal Bersama Dan Melakukan Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20231 min read
Hukum Perbuatan “Kumpul Kebo” (Tinggal Bersama Dan Melakukan Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pria hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dan memiliki banyak anak. Setelah itu, laki-laki tersebut menikahi dua orang wanita secara syar'i dan keduanya pun melahirkan banyak anak. Kemudian, laki-laki itu ingin mengusir wanita yang pertama dari rumah, tetapi anak-anaknya melarang. Bagaimana hukum atas permasalahan ini?
HomeRadioArtikelPodcast