Fiqih

Apakah Keluarga Pelaku Zina Boleh Melaksanakan Hukum Had Sendiri Jika Negara Tidak Mengakomodir Penerapan Syariat?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20232 min read
Apakah Keluarga Pelaku Zina Boleh Melaksanakan Hukum Had Sendiri Jika Negara Tidak Mengakomodir Penerapan Syariat?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya ingin mengetahui pandangan Islam tentang pelaku kemaksiatan yang hukumannya dalam Islam berbentuk had, misalnya tindak perzinaan, namun undang-undang di negaranya tidak menerapkan hukuman syariat menurut Alquran. Apakah kami sebagai keluarga dan kerabatnya boleh melaksanakan hukum had sendiri untuk dirinya, sekalipun kami mendapatkan risiko hukuman dari pemerintah? Apa konsekuensinya apabila hukum had itu tidak dilaksanakan? Apakah pelakunya masih berhak bertobat kepada Allah, dan seberapa besar kemungkinan tobatnya diterima?
HomeRadioArtikelPodcast