Fiqih
Pembuktian Kasus Zina Dengan Menggunakan Alat Bukti Modern

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ketika empat orang saksi untuk membuktikan kasus perzinaan tidak ada dan akhirnya tindakan kriminal dibuktikan di persidangan berdasarkan kepada kesaksian biasa, hasil penyelidikan ahli kimia, dan ahli sidik jari serta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Jika demikian, maka apakah pihak yang menuduh itu terkena hukuman Qadzaf (tuduhan zina)? Tampaknya, ini adalah masalah tafsir bebas atas ayat terkait kasus ini.