Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Boleh duduk menghadap manapun ketika buang hajat di toilet-toilet yang dibangun, karena ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan hal itu. Akan tetapi yang lebih baik adalah tidak menghadap dan tidak membelakangi kiblat walaupun membuang hajat di dalam toilet yang berupa bangunan jika hal itu memungkinkan, sebagai upaya untuk menghindari perbedaan sebagian […]


Makruh berzikir ketika berada di tempat buang air karena mengagungkan zikir kepada Allah dari tempat-tempat kotoran. Makruh juga bagi seseorang berbicara ketika buang air. Hal ini berdasarkan hadis, لا يخرج الرجلان يضربان الغائط كاشفين عن عورتيهما يتحدثان، فإن الله يمقت ذلك ، ومر رجل بالنبي صلى الله عليه وسلم فسلم عليه وهو يبول فلم يرد […]


Orang yang ingin masuk toilet disunatkan untuk mendahulukan kaki kirinya, sambil mengucapkan: “Bismillah allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its” Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku berlindung kepada-Mu dari segala kotoran yang menjijikkan , dan jika ia ingin berwudu di tempat yang khusus disediakan untuk berwudu, maka ia mengucapkan basmalah sebelum berwudu, sebab membaca […]


Menurut hukum dasarnya dalam beristinja’, seseorang itu mesti beristinja’ dengan menggunakan tangan kiri, dan mengambil air untuk berkumur-kumur dan membersihkan hidung dengan menggunakan tangan kanan, sebagai bentuk penghormatan untuk tangan kanan dan menjaganya dari kotoran. Hal ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, كانت يد رسول الله صلى الله عليه […]


Air kolam tersebut dianggap najis apabila warna, rasa atau baunya berubah karena najis tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum asal air adalah suci. Ini adalah kondisi yang diyakini, dan keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Dengan demikian, sekadar keraguan yang ada di dalam diri kalian tentang apa yang kalian sebutkan, tidaklah memiliki pengaruh sama sekali. Berdasarkan hal tersebut, maka kalian boleh berwudu dengan air tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Maksud hadis yang ada dalam pertanyaan itu adalah, biasanya air yang jumlahnya sudah mencapai 2 qullah atau lebih, status kesuciannya tidak bisa dipengaruhi lagi oleh najis yang masuk ke dalamnya, karena jumlah air yang sudah banyak dan tidak bisa berubah. Pengaruh najis tersebut sirna di dalam air yang banyak tersebut. Dan hukum ini hanya berlaku […]


Setiap orang yang telah berwudu dengan menggunakan air tersebut yang sudah berubah, akibat dari bangkai burung merpati yang ada di dalamnya, diwajibkan untuk mengulang seluruh salat yang telah dilakukannya, karena mereka telah berwudu dengan menggunakan air yang najis, sementara air yang najis tersebut tidak bisa menghilangkan hadas. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Apabila rasa, warna atau bau air yang disiramkan ke kebun dan pepohonan tersebut mengandung najis, maka air tersebut dihukumi najis, sehingga membuat badan, pakaian atau tempat yang terkena air tersebut menjadi najis. Namun bila rasa, bau atau warna air tersebut sudah hilang, maka badan, pakaian, tempat atau lainnya yang terkena air tersebut tidak dianggap terkena […]


Jika buih-buih yang bercampur dengan air pemadam kebakaran tersebut terbuat dari bahan najis dan mengubah air, maka air tersebut tidak sah dipakai untuk berwudu. Namun jika terbuat dari bahan yang suci, maka boleh berwudu dengan memakai air yang bercampur buih tersebut, selama jumlah buih tersebut tidak mendominasi dan tidak mengubah jenis air tersebut menjadi jenisnya […]


Larangan yang ada dalam hadis tersebut hanya sekadar pesan ibadah yang tidak mengubah kesucian air. Dan pendapat terkuat menyatakan bahwa air seperti itu boleh dipakai untuk berwudu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengambil hukum rukhshah dalam agama yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti keringanan untuk berbuka puasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan, meringkas salat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (salat qashar), menggabungkan pelaksanaan salat Zuhur dengan Asar, atau salat Magrib dengan Isya’ dalam satu waktu dengan bentuk Jamak Taqdim atau Takhir, keringanan mengusap sepatu dan […]