Fiqih
Ketika Melakukan Penyiraman Dengan Air Sisa Pemakaian, Apakah Pakaian Yang Terkena Air Tersebut Dianggap Tidak Suci Lagi?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di rumah sakit militer yang ada di di Riyadh dan al-Kharj, terdapat sebuah kawasan hijau, beberapa pepohonan kecil dan bunga-bunga. Semua tanaman ini disiram dengan menggunakan air sisa pemakaian rumah sakit setelah dilakukan proses penyaringan.
Pada saat penyiraman, terkadang air penyiraman tersebut mengenai pakaian orang yang lewat, baik itu para pekerja maupun para pelayat. Sementara itu diketahui bahwa terkadang air tersebut mempunyai bau yang busuk.
Kami berharap Anda memberikan fatwa tentang kesucian pakaian yang terkena percikan air penyiraman tersebut, berikut kami sertai dengan keterangan tertulis dari pihak bagian teknisi tentang metode penyaringan air sisa pemakaian tersebut.
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, dan menjadikan Anda sebagai aset untuk Islam dan kaum Muslimin.