Fiqih
Buih Yang Bercampur Dengan Air Pemadam Kebakaran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Mobil pengangkut air membawa sejumlah air yang layak dipakai, dan terkadang air tersebut bercampur dengan buih untuk dipakai sebagai pemadam kebakaran, sehingga mengubah kondisi air tersebut.
Nah, apakah boleh berwudu dengan air seperti itu? Sementara diketahui bahwa buih tersebut terbuat dari bahan campuran yang dibubuhi sisa-sisa pembuangan hewan dalam proses pembuatannya.