Fiqih

Ragu Tentang Kesucian Air

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 7, 20231 min read
Ragu Tentang Kesucian Air

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di dalam rumah kami terdapat kamar mandi. Dalam beberapa kesempatan, kami perlu berwudu dengan air yang ada di dalam wadah-wadah yang ada di kamar mandi. Air tersebut masih seperti aslinya, tidak berubah sama sekali. Namun kami khawatir jika para perempuan yang ada di rumah telah memakainya. Apakah kami boleh menggunakan air tersebut untuk salat? Di samping itu kami juga tidak menafikan adanya kemungkinan air tersebut telah dipakai oleh para penghuni rumah yang lainnya untuk berwudu. Mohon penjelasannya. Semoga Allah melimpahkan balasan dan pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast