Fiqih

Apabila Volume Air Sudah Mencapai 2 Qullah (Sejenis Guci Tempat Menyimpan Air, ed), Maka Kesuciannya Tidak Terpengaruh Oleh Najis

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 7, 20231 min read
Apabila Volume Air Sudah Mencapai 2 Qullah (Sejenis Guci Tempat Menyimpan Air, ed), Maka Kesuciannya Tidak Terpengaruh Oleh Najis

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi,
إذا بلغ الماء القلتين لم يحمل الخبث
"Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." Menujukkan bahwa air yang jumlahnya sudah mencapai 2 qullah (270 Liter), lalu terkena najis dalam jumlah yang banyak, samasekali tidak mengubah status kesucian air tersebut? Mohon penjelasannya.
HomeRadioArtikelPodcast