Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dalam kondisi seperti ini, Anda tidak boleh melakukan tayamum karena jarak ke tempat yang ada airnya tidak jauh dan tidak menyusahkan. Dalam keadaan seperti ini, waktu shalat tidak akan habis untuk mencari air. Selain itu, Anda dapat membawa bekal air yang sekiranya cukup untuk keperluan Anda dan untuk wudhu sebelum shalat jika Anda khawatir hewan […]


Yang benar adalah bahwa tayamum tidak batal, kecuali dengan hal-hal yang membatalkan wudu. Tayamum juga tidak batal dengan habisnya waktu shalat yang ketika bersucinya dengan melakukan tayamum. Untuk itu, dia boleh mengerjakan beberapa shalat, selama belum terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda sudah mencari air dan Anda tidak mendapatkan air atau Anda belum sampai ke tempat air, sementara Anda khawatir waktu salat akan habis, maka Anda harus mengerjakan tayamum. Caranya adalah dengan menepukkan kedua telapak tangan ke tanah sekali tepukan, kemudian mengusap wajah dengan kedua telapak tangan, kemudian mengusap tangan kanan bagian atas dengan telapak […]


Bersuci adalah syarat sah shalat jenazah. Tidak sah bertayamum saat air ada dan bisa melakukannya. Jika tidak bisa salat jenazah berjamaah, ia bisa shalat di kuburan setelah dikuburkan tidak lebih dari sebulan, sedangkan mengiringi jenazah dalam keadaan junub tidak ada masalah. Adapun orang yang dalam kondisi junub melakukan shalat jenazah setelah ia bersuci hanya dengan […]


Barangsiapa yang mendapatkan air, ia wajib bersuci dengan air walaupun khawatir waktunya habis, tidak boleh beralih kepada tayamum kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Sehingga ia tidak dapat menggunakan air, seperti khawatir dirinya menjadi sakit dan khawatir kehausan, karena Allah mensyariatkan tayamum ketika tidak ada air atau tidak dapat menggunakannya. Jika bertayamum disertai adanya […]


Tayamum sah dilakukan dengan debu yang suci. Jika di tempat tidur dan batu terdapat debu maka tayamumnya sah, dan jika tidak ada maka tidak sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika air jauh dari mereka, dan persediaan air tidak mencukupi untuk kebutuhan dan bersuci, mereka boleh bertayamum dan menyimpan air untuk kebutuhan mereka. Wallahu A`lam Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya sebagaimana yang disebutkan bahwa menggunakan air untuk mandi besar dan lainnya dapat membahayakan seluruh badan, maka diganti dengan debu yang suci, sedangkan jika membahayakan sebagian badan maka gunakan air untuk membasuh badan yang sehat dan bertayamum pada bagian lainnya. Cara bertayamum: Hendaknya berniat, membaca basmallah, kemudian debu yang suci itu dipukul-pukul dengan telapak […]


Dari Mu`awiyah radhiyallahu `anhu ia berkata, “Saya bertanya kepada Ummu Habibah, apakah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pernah shalat memakai baju yang dipakai untuk berhubungan badan? Ummu Habibah menjawab, “Ya, selama tidak ada penyakit”. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu `anha ia berkata, كان رسول الله صلى […]


Wudhu Anda untuk shalat Subuh, Zuhur, dan Ashar sementara Anda dalam kondisi junub, adalah tidak sah dan tidak dapat menghilangkan hadas besar, dan tidak menggugurkan kewajiban Anda, walaupun Anda tidak mengetahui bahwa Anda sedang berjunub waktu berwudhu, karena kemudian terungkap bahwa Anda melakukan shalat tanpa bersuci, karena hadas besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi atau […]


Orang yang junub disunahkan berwudu terlebih dahulu sebelum mandi junub, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika berniat menghilangkan dua hadas sekaligus, cukup mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya dan itu sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya […]


Yang harus Anda lakukan adalah mandi junub dan Anda disunahkan sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih mencuci pakaian yang terkena air sperma. Jika Anda mengeriknya setelah kering memang cukup, tetapi lebih utama dan bersih dengan cara mencuci. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.