Fiqih
Jika Seseorang Melakukan Tayamum, Kemudian Masuk Waktu Shalat Dan Dia Belum Batal, Apakah Dia Harus Tayamum Lagi Atau Tidak?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang melakukan salat yang sebelumnya dia bersuci dengan tayamum, kemudian datang waktu shalat fardu yang lain. Apakah dia boleh melakukan shalat dengan tayamumnya tadi, atau harus melakukan tayamum lagi?