Fiqih

Jika Seseorang Melakukan Tayamum, Kemudian Masuk Waktu Shalat Dan Dia Belum Batal, Apakah Dia Harus Tayamum Lagi Atau Tidak?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 11, 20231 min read
Jika Seseorang Melakukan Tayamum, Kemudian Masuk Waktu Shalat Dan Dia Belum Batal, Apakah Dia Harus Tayamum Lagi Atau Tidak?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang melakukan salat yang sebelumnya dia bersuci dengan tayamum, kemudian datang waktu shalat fardu yang lain. Apakah dia boleh melakukan shalat dengan tayamumnya tadi, atau harus melakukan tayamum lagi?
HomeRadioArtikelPodcast