Fiqih
Jika Seseorang Sedang Berada Di Tempat Penggembalaan Yang Dekat Dengan Desa, Apakah Dia Boleh Tayamum?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika saya berada di tempat penggembalaan, saya biasanya hanya membawa air untuk kebutuhan (minum) saja. Apakah saya boleh melakukan tayamum, meskipun desa terdekat hanya berjarak satu KM atau lebih?