Fiqih
Orang Yang Sedang Junub Dan Tidak Menemukan Air, Harus Tayamum

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada suatu pagi saya sedang junub dan saya tidak menemukan air hingga akhirnya saya tayamum. Apakah saya harus tayamum lagi? Apakah cukup jika saya tayamum sekali saja? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.