Fiqih

Orang Yang Sedang Berekreasi Membawa Air Hanya Cukup Untuk Kebutuhan (Minum) Dan Tidak Cukup Untuk Berwudhu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 11, 20231 min read
Orang Yang Sedang Berekreasi Membawa Air Hanya Cukup Untuk Kebutuhan (Minum) Dan Tidak Cukup Untuk Berwudhu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji atas pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum, yang mulia Ketua Dewan Amar Ma'ruf Nahi Munkar yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior nomor 5382, tanggal 12/11/1416 H, seorang penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Sejumlah pemuda membawa air ke tempat rekreasi untuk keperluan makan-minum, kemungkinan ada sisanya setelah mereka pakai untuk keperluan makan-minumnya, apakah mereka berhak bertayamum? jika persediaan air berkurang apakah mereka harus mencari di sekelilingnya, atau harus mengutus salah satu dari mereka ke kota untuk mengambil air, dan ini tentunya sangat memberatkan, atau bolehkah mereka bertayamum?
HomeRadioArtikelPodcast